"AL MUTA'ADI" Dalam sebuah kaidah fiqh disebutkan: “al Muta’addi afdhal min al Qashmr”.(Amal ibadah yang membawa efek lebih luas lebih utama daripada amal ibadah yang membawa efek terbatas). Al Ghazali dalam Bidayahtul Hidayah mengungkapkan : “al Naf’ul muta’addi a’zham min al naf’il qashir” (ibadah yang memberi manfa’at yang menyebar lebih utama daripada ibadah yang membawa manfa’at kepada diri sendiri). Terhadap hal ini Abu Ishak al Syirazi dan Imam al Haramain mengatakan bahwa orang yang melaksanakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) akan memiliki nilai lebih dibandingkan orang yang melaksanakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) karena kewajiban kolektif dapat membebaskan kesulitan orang banyak. Belajar lebih utama daripada solat sunah... Bekerja utk bersedekah lebih utama daripada bertahanus utk ibadah sunah... Berinfak pembangunan Gedung PD rifaiyah lebih utama daripada berinfak konsumtif... Dan yang paling lebih utama bisa melaksanakan semuanya "Al hal wal murtahal"... #HIDUPKU RIFAIYAHKU

Komentar

Postingan populer dari blog ini