Hukum bepergian sa'at puasa

 Berpergian
Pertanyaan: Bagi orang yang sedang berpuasa dan ingin bepergian jauh, bolehkah dia membatalkan puasanya padahal ia berangkat setelah keluarnya fajar?
Jawab: tidak diperbolehkan membatalkan puasa kecuali bila dia mengalami sakit. Hal ini karena syarat diperbolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang bepergian jauh adalah berangkatnya sebelum keluar fajar. Namun menurut Imam Muzanni, bagi musafir diperbolehkan tidak berpuasa meskipun berangkat setelah keluarnya fajar.
Referensi:

سلم التوفيق ص: 43
فلو أصبح مقيما ثم سافر فلا يفطرلأنه عبادة اجتمع فيها السفر والحضر فغلبنا الحضر وقال المزنى يجوزله الفطر لأن السبب المرخص موجود اهـ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini